Dalam konferensi pers yang ditayangkan hari Rabu (11/12/2024) melalui melalui
kanal Youtube dan Instagram SNPMB ID, secara resmi Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains, Teknologi telah meluncurkan sistem Seleksi Nasional Penerimaan
Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi Negeri untuk tahun 2025.
Pada kegiatan tersebut kita dapat menyimak informasi umum tentang bagaimana
model seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru tahun depan, yang secara
garis besar masih mengadopsi sistem pelaksanaan tahun 2024. SNPMB tahun 2025
tetap terbagi menjadi 3 jalur yaitu SNBP, SNBT dan Mandiri.
Meskipun masih mengadopsi sistem yang sebelumnya, namun saya melihat ada
beberapa catatan dan perubahan dalam SNPMB tahun 2025 ini, berikut diantaranya
:
1. timeline lebih awal dan lebih singkat
dibandingkan tahun sebelumnya, jadwal pelaksanaan SNPMB baik untuk jalur SNBP
maupun SNBT dibuat lebih awal dan lebih singkat, sebagai contoh untuk
pengisian PDSS sudah dapat dilakukan mulai tanggal 6 Januari s.d 31 Januari
2025, masa pengisian PDSS ini lebih pendek sekitar 1 minggu dari tahun
sebelumnya. Contoh lainnya adalah pelaksanan UTBK yang disediakan selama 10
hari (sebelumnya 14 hari). Jadi bagi calon mahasiswa ataupun guru BK harus
benar-benar memperhatikan jadwal pelaksanaan tahun 2025 ini
2. tidak ada ketentuan pembatasan bagi yang lolos SNBP untuk mengikuti
jalur mandiri
Sebelumnya di tahun 2024, bagi peserta yang lolos SNBP maka yang bersangkutan
tidak akan bisa mengikuti seleksi mandiri di PTN manapun. Namun di dalam
informasi SNPMB tahun 2025 ini tidak ada ketentuan yang mengatur demikian.
Apakah itu artinya peserta yang lolos SNBP tahun 2025 boleh mengikuti seleksi
mandiri jika merasa tidak puas dengan hasil yang diraih?
3. tidak ada ketentuan spesifik dalam pemeringkatan eligible
Dalam informasi yang disampaikan oleh panitia, tidak disebutkan bagaimana
ketentuan pemeringkatan siswa eligible oleh sekolah seperti di tahun-tahun
sebelumnya. Yang artinya hal ini bisa diterjemahkan bahwa pemeringkatan siswa
eligible diserahkan sepenuhnya pada pihak sekolah. Namun tentunya tetap
mengacu pada nilai rapor semester 1 - 5.
4. Penggunaan Erapor dalam pengisian nilai PDSS
Sebuah terobosan dalam pelaksanaan SNPMB tahun 2025 ini adalah penggunaan
Erapor untuk pengisian nilai PDSS dengan tujuan agar input nilai bisa
dilakukan lebih efisien. Bahkan ada reward khusus bagi penggunaan erapor ini
yaitu tambahan kuota SNBP sebanyak 5% bagi sekolah yang menggunakan erapor.
Namun bagaimana mekanisme penggunaan erapor dalam input PDSS ini? masih belum
terjelaskan secara detail. Dan bagi sekolah yang tidak menggunakan erapor,
jangan khawatir karena masih dibuka penginputan manual seperti tahun
sebelumnya.
5. Akses lebih luas dalam pilihan program vokasi di pemilihan prodi SNBT
Pilihan jurusan untuk jalur SNBT tahun 2025 masih dibuka kesempatan maksimal 4
pilihan prodi/jurusan. Namun untuk tahun 2025, diberikan kesempatan lebih luas
untuk memilih program vokasi (D3/D4) yaitu saat menggunakan 3 atau 4 pilihan prodi,
maka peserta bisa memilih sampai dengan 3 prodi vokasi dengan ketentuan salah
satunya harus ada D3nya, selengkapnya cek tabel berikut
6. Penegasan program KIP-K hanya untuk pilihan prodi di PTN
Kemendiktisaintek
bagi peserta yang mengajukan program KIPK, maka program ini hanya bisa
digunakan untuk pilihan prodi pada PTN di bawah naungan
Kemendiktisaintek. Itu artinya program KIPK yang diajukan tidak berlaku jika
peserta SNPMB (baik jalur SNBP maupun SNBT) memilih prodi pada
Universitas-universitas keagamaan (PTKIN). Hal ini dikarenakan pada PTKIN ada
mekanisme tersendiri untuk program KIPKnya
7. Laman dan Medsos resmi SNPMB
Untuk hal teknis dan informasi, SNPMB tahun 2025 masih menggunakan laman yang
sama dengan tahun sebelumnya yaitu di https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/ . Namun ada penyesuaian di media sosial resmi yang digunakan untuk
sosialisasi dan informasi. Hal ini penting agar setiap informasi yang terkait
SNPMB hanya bersumber dari laman dan media sosial resmi yang telah disediakan.
Itulah beberapa catatan yang sempat saya rangkum dari siaran pers kemarin.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan mengakses dokumen informasi dan siaran
pers atau laman resmi pada link berikut ini. Semoga bermanfaat!